rss_feed

Desa Barabali

Jalan Raya Praya - Mantang KM. 10 Desa Barabali
Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83552

call 087864800920| mail_outline barabalidesa@gmail.com

  • LALU ALI JUNAIDI

    Kepala

  • ADNAN MUKSIN

    SEKRETARIS DESA

  • BAIQ ANDRIANI

    KEPALA URUSAN TU DAN UMUM

  • TAUFAN RAHMAWADI

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • LILY MIARTI

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURUDDIN ARRANIRI

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  • SALBI

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  • LALU ARGE BAYU

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • AHMAD MUZAKKI

    KEPALA DUSUN BARABALI I

  • KARYAWAN

    KEPALA DUSUN BARABALI II

  • MARJONO

    KEPALA DUSUN KEBUN NYIUR

  • LALU BUDI RATMA

    KEPALA DUSUN PUNIK

  • ABDUL MUBDI ARIF

    KEPALA DUSUN LENDANG DODE

  • MUHTAR ALAWI

    KEPALA DUSUN LENDANG RE

  • JALALUDIN

    KEPALA DUSUN PONDOK PANDAI

  • ZAENUL WAJDI

    KEPALA DUSUN TOJAK

  • ZAENUDIN

    KEPALA DUSUN PRAKO

  • MUH. AGIB IBRAHIM

    KEPALA DUSUN SADE

  • SUPRIADI

    KEPALA DUSUN MERTAK WARU

  • SAHDI AMIN

    KEPALA DUSUN SUREBAYE DAYE

  • MUHAMAD MULTAZAM MARJAN

    KEPALA DUSUN SUREBAYE BAT

  • LUKMAN HAKIM

    KEPALA DUSUN SUREBAYE LAUQ

  • FARIANA SURYADI KUMALA

    KEPALA DUSUN MERTAK WIRE

  • MUHLIS

    KEPALA DUSUN CELEGEH

  • SAHRUN

    KEPALA DUSUN GAWAH LENDANG TERONG

  • ZAINAL ARIFIN

    KEPALA DUSUN LENDANG TERONG

  • FAJARUDIN

    KEPALA DUSUN DASAN BARU

  • JUMERAH

    KEPALA DUSUN LINGKOK KUDUNG

  • LALU SURIYADI

    KEPALA DUSUN KLANJUH LAUQ

  • LALU HERMAN

    KEPALA DUSUN MUHAJIRIN

  • KHAERUDIN

    STAF URUSAN TU DAN UMUM

  • LALU IRJAN

    STAF URUSAN PERENCANAAN

  • KARMILA

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • BAIQ ANINDA SAFITRI

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

  • HARDIMAN

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

  • JANIP

    STAF SEKSI PELAYANAN

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BARABALI KECAMATAN BATUKLIANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH AYO BANGKIT MENUJU MASYARAKAT DESA BARABALI YANG PRODUKTIF DAN AMAN DARI COVID-19 JAGA KEBERSIHAN JAGA KESEHATAN JAGA AKTIVITAS JAGA JARAK DAN TETAP MEMAKAI MASKER MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN, MENJAUHI KERUMUNAN DAN MEMANJATKAN DOÁ
fingerprint
Hari Ini Perda Diketok, Tak Pakai Masker, Denda Rp500 Ribu

03 Ags 2020 07:14:41 250 Kali

Mataram (Suara NTB) – Raperda tentang Pengendalian Penyakit Menular rencananya akan ditetapkan menjadi Perda, Senin, 3 Agustus 2020. Dalam Perda tersebut mengatur penerapan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker  dan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta bagi pelanggar protokol Covid-19.

‘’Insya Allah besok (hari ini) tanggal 3 Agustus rencananya penetapan Perda,  antara eksekutif dan legislatif,’’ kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 2 Agustus 2020 petang.

Setelah Perda ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif, kemudian Pemprov akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi. Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.

Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.

‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.

Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya.

Ruslan mengatakan, dalam Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan bagi masyarakat atau dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

Ruslan memberikan contoh, pengenaan sanksi pidana ini. Misalnya, ada dunia usaha yang ditutup sementara karena tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kemudian mereka tetap nekad buka, maka dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si menjelaskan tujuan pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker semata-mata untuk memberikan edukasi. Supaya masyarakat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga semua berjuang secara bersama-sama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan adanya pemberian sanksi, akan ada efek jera. “Sehingga kita semua sadar bahwa permasalahan ini harus kita atasi bersama-sama,” katanya.

Dikatakan, sebelum penerapan Raperda yang masih dalam pembahasan di DPRD NTB ini. Pemprov sudah memberikan masker kepada masyarakat. Namun, masih ada masyarakat yang lalai dan lupa menggunakan masker.

“Kita tidak tak maknai Perda ini sebagai sebuah ancaman. Tapi pembelajaran, sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan secara konsisten dan komprehensif semua pihak. Mudah-mudahan ikhtiar itu mempercepat tuntasnya penyebaran, penularan Covid-19 di NTB,” harapnya. (nas)

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Album Galeri

Alamat : Jalan Raya Praya - Mantang KM. 10 Desa Barabali
Desa : Barabali
Kecamatan : Batukliang
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83552
Telepon : 087864800920
Email : barabalidesa@gmail.com

assessment Statistik Desa

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:240
Kemarin:490
Total Pengunjung:1.505.015
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.239.173.144
Browser:Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0 | Rp. 3,687,607,679
0 %
BELANJA
Rp. 0 | Rp. 3,727,607,679
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 35,000,000
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0 | Rp. 5,000,000
0 %
Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 2,115,228,000
0 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 67,800,519
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 1,226,579,160
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0 | Rp. 238,000,000
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 | Rp. 1,537,854,160
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 782,896,340
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 161,200,519
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 392,456,660
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 853,200,000
0 %