call 087864800920| mail_outline barabalidesa@gmail.com
26 Apr 2021 12:18:49 682 Kali
Barabali-Belajar dari pengalaman pelaksanaan verifikasi 15 desa persiapan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awal bulan lalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) cukup berhati-hati menelaah berkas pengajuan terbaru dari 25 desa yang mengajukan pemekaran. Hal itu dilakukan karena DPMD tidak ingin mengambil resiko jika nantinya ada syarat yang tidak layak namun dipaksakan layak. Sehingga menjadi temuan di provinsi.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD Loteng, Jalaludin belum lama ini. Katanya, untuk 25 desa yang mengajukan pemekaran beberapa tahun lalu itu, pihaknya ingin lebih hati-hati menelaah syarat terbaru yang diajukan. Kehati-hatian itu sebagai upaya untuk menghindari hambatan di kemudian hari. Karena untuk verifkasi akhir di Kemendagri seperti 15 desa persiapan itu, cukup menjadi pelajaran dan Pemda tidak mau kecolongan. Walaupun memang yang mengeluarkan kode register desa persiapan itu dari provinsi, bukan Kemendagri. Setelah itu baru mempersiapkan diri menjadi desa persiapan paling lama tiga tahun.
“Yang mengeluarkan kode register desa persiapan itu kan bukan dari Mendagri tapi gubernur,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta agar Pemerintah desa yang mengajukan pemekaran untuk lebih teliti dan memperhatikan syarat terbaru yang telah pihaknya layangkan beberapa waktu lalu ke puluhan desa itu. Terutama terkait syarat jumlah penduduk berdasarkan Permendagri terbaru. Sebab, datanya berbasis online dan tidak bisa dibohongi dan dipaksakan jika memang jumlah penduduk calon desa persiapan itu tidak cukup. Artinya, apapun alasannya jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa itu syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Jangan sampai pemekaran diajukan tujuannya hanya karena mau kelola banyak DD. Tanpa melihat kelengkapan syaratnya,” jelasnya.
Jangan berfikiran bahwa jika kekurangannya hanya 100 sampai 200 jiwa lalu ditafsirkan akan bisa cukup sampai pengajuan untuk menjadi desa definitif ke Kemendagri beberapa tahun berikutnya. Terutama desa-desa yang ngebet sekali mekar menjadi tiga desa, termasuk desa induknya. Karena nantinya, ketika berkas desa definitif diantar ke Kemendagri, akan dibuka dan dilihat hari, tanggal dan tahun pembuatan berita acara pengeluaran kode register desa persiapan oleh provinsi. Maksudnya, berkas untuk calon desa persiapan yang akan diserahkan ke DPMD hingga ke provinsi akan diminta oleh Kemendagri ketika desa persiapan itu mau diajukan menjadi desa definitif.
“Kita tidak bisa diakali dari sekarang syarat-syaratnya. Karena jika ditemukan pada saat verifikasi terakhir oleh Kemendagri nanti, maka akan menjadi bomerang dan bisa saja desa persiapan itu gagal definitif. Bisa saja terhapus di daftar calon desa induk,” terang Jalal.
Lebih jauh disampaikan, dari evaluasi yang pihaknya lakukan beberapa pekan lalu di 25 desa yang mengajukan pemakaran, pihaknya menemukan ada banyak desa yang memaksakan kehendak untuk mekar jadi tiga. Namun fakta di lapangan banyak syarat belum bisa dilengkapi sesuai peraturan yang ada. Terhadap hal tersebut, ia menegaskan bahwa DPMD tidak bisa bertahan dengan kemauan desa seperti itu jika syaratnya tidak bisa dilengkapi. Sebab jika dipaksakan, itu akan menjadi catatan buruk Pemkab Loteng di mata provinsi. Ketika nantinya ditemukan ada pengajuan pemekaran desa yang tidak layak mekar tapi diajukan.
“Mohon desa yang ngotot untuk bersabar, jangan paksakan kehendak. Kami tidak mau ambil resiko, mana yang syaratnya clear dan sepakat untuk mekar, itu yang kita ajukan. Artinya, lebih baik gagal sekarang dari pada besok ketika statusnya sudah menjadi desa persiapan. Makanya jika tidak memenuhi syarat, saya sarankan desa lebih baik tidak usah mengajukan pemekaran,” tegasnya.
Jalal pun kembali berharap agar Pemdes 25 desa itu untuk segera menuntaskan berkas pemekaran terbarunya. Paling tidak April ini sudah clear semua. Baik syaratnya yang berbasis pendekatan jumlah penduduk, pelayanan, demografi geografi, pemerataan, pembangunan dan lainnya.Termasuk kelengkapan peta desa induk. Karena ini wajib ada sesuai standar peta yang dituangkan dalam Permendagri nomor 45 tahun 2017. Selain itu, ia juga meminta agar Kades pro aktif mengurus, membimbing dan menuntaskan berkas tersebut.
“Kades-nya juga harus pro aktif mengurus dan bermusyawarah di bawah, biar tidak muncul konflik berkepanjangan ke depannya. Karena ini riskan konflik jika Kades tidak peka,” ujarnya.
Adapun 25 desa yang mengajukan pemekaran itu diantaranya, Desa Mujur, Sengkerang, Semoyang dan Desa Kidang Kecamatan Praya Timur (Pratim). Selanjutnya Desa Penujak, Batujai, Bonder dan Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat serta Desa Pendem, Lekor dan Desa Janapria Kecamatan Janapria. Berikutnya Desa Teruwai, Sukadana dan Desa Mertak Kecamatan Pujut serta Desa Mantang, Barabali, Pagutan dan Desa Peresak Kecamatan Batukliang. Selain itu, Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat, Desa Pemepek dan Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata. Dan juga Desa Jago dan Desa Bunut Baok Kecamatan Praya, Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah serta Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang. (TP-01)
(Tatrapost, 26 April 2021)
Untuk artikel ini
Belum ada agenda
Hari ini | : | 134 |
Kemarin | : | 518 |
Total Pengunjung | : | 1.545.027 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.192.79.149 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Wakil Bupati Lombok Tengah Pimpin Deklarasi Anti Narkoba Di Desa Barabali
date_range 18 Agustus 2022 favorite 168 Kali
Giat Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Shalih & Shalihah
date_range 12 Agustus 2022 favorite 189 Kali
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
date_range 02 Agustus 2022 favorite 269 Kali
Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021
date_range 01 Agustus 2022 favorite 212 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
date_range 01 Agustus 2022 favorite 203 Kali
KKP UIN Mataram Adakan Lomba Pawai 1 Muharram 1444 Hijriyah
date_range 31 Juli 2022 favorite 200 Kali
Berkebun di Pinggir Jalan
date_range 26 Juli 2022 favorite 242 Kali
CARA MEMBUAT KARTU KIS BAGI MASYARAKAT MISIKIN ATAU TIDAK MAMPU
date_range 31 Agustus 2020 favorite 626.681 Kali
Tiga Persiapan Penting Menyambut Bulan Suci Ramadhan
date_range 12 April 2021 favorite 24.312 Kali
TERBARU CEK PENERIMA BANSOS PKH, BPNT DAN BANSOS TUNAI DI cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduannya
date_range 22 April 2021 favorite 11.785 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BARABALI
date_range 04 November 2020 favorite 3.236 Kali
SEJARAH DESA BARABALI
date_range 04 November 2020 favorite 3.105 Kali
VISI DAN MISI DESA BARABALI
date_range 04 November 2020 favorite 3.025 Kali
KEMENDAGRI WACANAKAN SEKOLAH KHUSUS PERANGKAT DESA SEPERTI STPDN
date_range 03 Agustus 2020 favorite 2.380 Kali
TOURING BUPATI LOMBOK KE KAMPUNG SEHAT
date_range 29 Juli 2020 favorite 304 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
date_range 28 April 2021 favorite 1.044 Kali
Studi Kreativitas: Pelatihan Tilawah dan Kursus Bahasa Inggris untuk Anak Desa Barabali
date_range 22 Juli 2022 favorite 232 Kali
PEMERINTAH DESA BARABALI GELAR PELATIHAN APARATUR DESA
date_range 29 Maret 2021 favorite 397 Kali
KUNJUNGAN TIM OGP DI DESA BARABALI
date_range 29 Maret 2021 favorite 319 Kali
Pendataan SDGs Desa Tahun 2021
date_range 08 Maret 2021 favorite 2.179 Kali
PENGURUS DAERAH PPDI GELAR RAPIMDA DI KUTA-LOMBOK TENGAH
date_range 12 November 2020 favorite 396 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran