call 087864800920| mail_outline barabalidesa@gmail.com
14 Jul 2021 01:59:06 522 Kali
LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip pada tanggal, 8 Juli 2021, menandatangani Surat Edaran Nomor: 84 /SATGAS Covid-19/LTH/ VII/ 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah.
Berikut Isi Surat Edaran Bupati Lombok Tengah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lombok.
A. Latar Belakan
Mencermati perkembangan Pandemi Covid-19 yang terus terjadi lonjakan kasus dan masih tingingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Tengah pertu optimalisasi penanggulangan dengan berbagai strategi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
B. Pelaksanaan Ketentuan
1. Dengan sungguh-sungguh tertib dan disiplin serta penuh tanggungjawab mentaati ketentuan:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia, Nomor HK.O1.07/MENKES /382 /2020, tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan pasilitas umum dalam ranga Pencegahan dan penanganan Covid-19.
b. Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 Juli 2021.
c. Adendum Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid19, tanggal 4 Juli 2021;
d. Instrukai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimallkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tanggal 5 Jul 2021
e. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
f. Surat Edaran Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggl 3 Juli Tahun 2021
g. Peraturan Bupati Lombolk Tengah Nomor 12.b Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker dalam pencegahan dan penanggulangan Penularan Penyakit Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.
2. Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah dan stakeholder terkait (Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah / Kades, agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengambil langkah -langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, sinergi, dan menggerakkan sumberdaya dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombek Tengah.
b. Mengeraahkan sumberdaya unit organisasinya untuk memfasilitasi, supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid – 19 di wilayah (Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahani binaan) masing masing.
c. Meningkatkan jumlah dan Jangkauan tracing dan testing serta treatment melalui peninglatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.
3. Seluruh ASN Kabupaten Lombok Tengah bersama stakeholder terkait harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan Prokes Covid – 19. 4.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis Mikro di Kabupaten Lombok Tengah dengan mempertimbangian kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan keriteria sebagsi berikut :
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampal dengan dua rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacalan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus komfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakulkan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Zona Menrah dengan kriteria jika terdapat lebeh dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengarn pengawasan ketat.
3. Kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Satga Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah.
4.Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secar proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.
5.Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang
6. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimai hingga pukul 20.00, dan
7. Meniadakan kegiatan sosial mayarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
8. Menerapkan PPKM berbasis Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubermur NTB No:180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 3 Juli Tahun 2021
9. Kepada Camat agar membentuk Pos Komando (Posko) Penanganan Covid- 19 untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Desa/Kelurahan dan melaporkan perkembangan penanganan covid-19 setiap hari kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah.
10.Kepada Kades Larah agar membentuk Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan dan melaporkan perkembangan penangenan Covd-19 setiap hari kepada Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan.
11.Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasiitas umum yang melanggar ketentuan Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
12.Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
C. Penutup
Kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Camat, Kepala Desa / Lurah dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tangungjawab. [slnews-rul]
Untuk artikel ini
Belum ada agenda
Hari ini | : | 90 |
Kemarin | : | 663 |
Total Pengunjung | : | 1.430.049 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.213.63.130 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Wakil Bupati Lombok Tengah Pimpin Deklarasi Anti Narkoba Di Desa Barabali
date_range 18 Agustus 2022 favorite 95 Kali
Giat Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Shalih & Shalihah
date_range 12 Agustus 2022 favorite 95 Kali
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
date_range 02 Agustus 2022 favorite 142 Kali
Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021
date_range 01 Agustus 2022 favorite 120 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
date_range 01 Agustus 2022 favorite 124 Kali
KKP UIN Mataram Adakan Lomba Pawai 1 Muharram 1444 Hijriyah
date_range 31 Juli 2022 favorite 118 Kali
Berkebun di Pinggir Jalan
date_range 26 Juli 2022 favorite 136 Kali
CARA MEMBUAT KARTU KIS BAGI MASYARAKAT MISIKIN ATAU TIDAK MAMPU
date_range 31 Agustus 2020 favorite 596.771 Kali
Tiga Persiapan Penting Menyambut Bulan Suci Ramadhan
date_range 12 April 2021 favorite 18.148 Kali
TERBARU CEK PENERIMA BANSOS PKH, BPNT DAN BANSOS TUNAI DI cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduannya
date_range 22 April 2021 favorite 11.210 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BARABALI
date_range 04 November 2020 favorite 3.096 Kali
SEJARAH DESA BARABALI
date_range 04 November 2020 favorite 2.960 Kali
VISI DAN MISI DESA BARABALI
date_range 04 November 2020 favorite 2.896 Kali
KEMENDAGRI WACANAKAN SEKOLAH KHUSUS PERANGKAT DESA SEPERTI STPDN
date_range 03 Agustus 2020 favorite 2.357 Kali
Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021
date_range 01 Agustus 2022 favorite 120 Kali
GERAKAN SETENGAH MILYAR MASKER UNTUK DESA AMAN COVID-19
date_range 06 Agustus 2020 favorite 382 Kali
KOMISI INFORMASI PROV. KALBAR KUNJUNGI PPID DESA BARABALI
date_range 12 November 2020 favorite 362 Kali
Bang Suaeb Qury : NTB dan Indeks Keterbukaan Informasi
date_range 24 April 2021 favorite 371 Kali
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
date_range 02 Agustus 2022 favorite 142 Kali
Sukseskan Vaksinasi Lansia, Petugas Jemput Lansia buat Divaksin
date_range 30 April 2021 favorite 474 Kali
CARA MEMBUAT KARTU KIS BAGI MASYARAKAT MISIKIN ATAU TIDAK MAMPU
date_range 31 Agustus 2020 favorite 596.771 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran